1. DEFINISI PAJAK
Pajak adalah iuran dari warga negara kepada negara untuk kepentingan negara tanpa balas jasa.
2. LANDASAN HUKUM PAJAK
- Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
- Undang – undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001. Terdiri dari: 1. UU No 16 tahun 2000
2. UU No 17 tahun 2000
3. UU No 18 tahum 2000
4. UU No 20 tahun 2000
5. UU No 12 tahun1994
6. UU No 13 tahun 1985
-Asas Domisili: Asas pemungutan pajak yang
didasarkan tempat tinggal.
-Asas Sumber: Asas pemungutan pajak yang
dilakukan berdasarkan sumber pendapatan orang tersebut.
-Asas Kebangsaan : Sistem pemungutan pajak yang tidak memperhatikan kewarganegaraan orang tersebut.
Contoh Soal Perhitungan Pajak
Seorang Pegawai mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp 1.500.00,00. Ia
mempunyai satu orang istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan
pegawai?
Jawab:
-
Penghasilan
1 tahun= Rp 1.500.000,00 X 12 bulan =
Rp 18.000.000,00
-
Penghasilan tidak kena pajak:
Wajib pajak Rp13.200.000,00
Istri Rp 1.200.000,00
Anak Rp 1.200.000,00
Penghasilan
tidak kena pajak
- Penghasilan tidak kena pajak: Rp15.600.000
- Penghasilan kena pajak: Rp2.400.000
- Pajak yang harus dibayar 5% X Rp2.400.000
= Rp120.000
- Pajak 1bulan Rp120.000:12= Rp10.000
5a. Kesamaan
Dalam pemungutan
pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang
sama.
5b. Kesenangan
Pemungutan pajak
dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika wajib pajak mempunyai uang.
5c. Ekonomi
Pemungutan pajak
harus lebih kecil daripada hasil pungutan pajak tersebut.
B. JENIS-JENIS PAJAK
-Menurut Golongan: Pajak Langsung dan Tidak Langsung
-Menurut Wewenang Pungutannya: pajak pusat dan pajak daerah
-Menurut Sifatnya : Subjektif dan Objektif
Pajak menurut sifatnya
Subjektif
Pajak yang
pelaksanaannya memperhatikan kemampuan wajib pajak.
Objektif
Pajak yang
dipungut dengan tidak berdasarkan kemampuan wajib pajak. Melainkan lebih kepada
kejadian atau keadaan.
FUNGSI PAJAK
Fungsi Budgetair
Yakni Sebagai
sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Fungsi Regulerend
Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan
Fungsi
Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.