Minggu, 08 April 2012

PAJAK
































1. DEFINISI PAJAK

Pajak adalah iuran dari warga negara kepada negara untuk kepentingan negara tanpa balas jasa.

2. LANDASAN HUKUM PAJAK

  1. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
  2. Undang – undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001. Terdiri dari:                 1. UU No 16 tahun 2000
                     2. UU No 17 tahun 2000
                     3. UU No 18 tahum 2000
                     4. UU No 20 tahun 2000
                     5. UU No 12 tahun1994
                     6. UU No 13 tahun 1985

3. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

-Asas Domisili: Asas pemungutan pajak yang  didasarkan tempat tinggal.
-Asas Sumber: Asas pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan sumber pendapatan orang tersebut.
-Asas Kebangsaan : Sistem pemungutan pajak   yang tidak memperhatikan kewarganegaraan orang tersebut. 




















Contoh Soal Perhitungan Pajak 
Seorang Pegawai mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp 1.500.00,00. Ia mempunyai satu orang istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai?

Jawab:
-          Penghasilan 1 tahun= Rp 1.500.000,00 X 12 bulan   = Rp 18.000.000,00
-           Penghasilan tidak kena pajak:
  Wajib pajak                      Rp13.200.000,00
  Istri                                      Rp  1.200.000,00
  Anak                                    Rp  1.200.000,00


Penghasilan tidak kena pajak
-  Penghasilan tidak kena pajak: Rp15.600.000
-  Penghasilan kena pajak: Rp2.400.000
-  Pajak yang harus dibayar 5% X Rp2.400.000
                                                         = Rp120.000
-  Pajak 1bulan Rp120.000:12= Rp10.000 

 
5a. Kesamaan
Dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
5b. Kesenangan
Pemungutan pajak dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika wajib pajak mempunyai uang.
5c. Ekonomi
Pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pungutan pajak tersebut.

B. JENIS-JENIS PAJAK
-Menurut Golongan: Pajak Langsung dan Tidak Langsung
-Menurut Wewenang Pungutannya: pajak pusat dan pajak daerah
-Menurut Sifatnya : Subjektif dan Objektif


Pajak menurut sifatnya
Subjektif
Pajak yang pelaksanaannya memperhatikan kemampuan wajib pajak.
Objektif
Pajak yang dipungut dengan tidak berdasarkan kemampuan wajib pajak. Melainkan lebih kepada kejadian atau keadaan. 

 
FUNGSI PAJAK
Fungsi Budgetair
Yakni Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
 Fungsi Regulerend
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar